Profil BPTD Kelas II Papua

Visi

Terwujudnya Penyelenggaraan Transportasi Darat yang Andal, Berdaya Saing, dan Memberikan Nilai Tambah untuk Mendukung Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong.

Misi

  1. Keselamatan dan Keamanan: Menyediakan sarana dan prasarana transportasi darat serta pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan (SDP) yang aman, selamat, dan berkeselamatan.
  2. Konektivitas dan Aksesibilitas: Meningkatkan konektivitas wilayah melalui pengelolaan terminal Tipe A, pelabuhan SDP, serta angkutan perintis jalan dan sungai/danau.
  3. Pelayanan Publik yang Andal: Mengoptimalkan pengawasan, pengendalian, dan pelayanan sarana-prasarana (seperti UPPKB/jembatan timbang dan pengujian kendaraan) secara profesional dan bebas dari korupsi.
  4. Tata Kelola Pemerintahan: Meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya manusia, akuntabilitas keuangan, dan kelembagaan UPT yang modern dan berbasis digital.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (PM No. 5 Tahun 2023 / PM No. 36 Tahun 2023), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II memiliki kedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Tugas

BPTD Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB/jembatan timbang), pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; serta pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, hingga keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP).

Fungsi

  1. Penyusunan Rencana dan Anggaran: Penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan evaluasi kinerja operasional.
  2. Pengelolaan Prasarana: Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan pelayanan jasa pada Terminal Tipe A, Terminal Barang untuk Umum, UPPKB, serta Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
  3. Pengendalian Keselamatan Sarana: Pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, kalibrasi peralatan pengujian berkala, pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun, serta keselamatan pelayaran kapal sungai, danau, dan penyeberangan.
  4. Pengelolaan dan Rekayasa Lalu Lintas: Pengelolaan, penyediaan perlengkapan jalan, pengoperasian, serta perawatan sistem manajemen lalu lintas jalan, sungai, danau, dan penyeberangan (termasuk kegiatan keperintisan).
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, operasional kapal, pelabuhan komersial/non-komersial, serta perusahaan angkutan dan karoseri di wilayah kerjanya.
  6. Urusan Tata Usaha: Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, persuratan, dan rumah tangga.

Struktur Organisasi