PROFILE PPID PELAKSANA BPTD KELAS II PAPUA

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik serta turut berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan, BPTD Kelas II Papua berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GAMBARAN SINGKAT PPID PELAKSANA BPTD KELAS II PAPUA

Sebagai bagian dari Kementerian Perhubungan, pelaksanaan layanan informasi publik di BPTD Kelas II Papua mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana BPTD Kelas II Papua memiliki peran dalam mendukung pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan BPTD Kelas II Papua.

PPID Pelaksana BPTD Kelas II Papua hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPTD Kelas II Papua, khususnya di bidang transportasi darat, sungai, danau, serta penyeberangan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan layanan informasi publik, PPID Pelaksana BPTD Kelas II Papua berupaya mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan informasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana BPTD Kelas II Papua juga berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar kebutuhan informasi masyarakat dapat dilayani secara optimal serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan adanya PPID Pelaksana BPTD Kelas II Papua, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses informasi mengenai penyelenggaraan tugas dan fungsi BPTD Kelas II Papua secara lebih mudah serta dapat berpartisipasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.